08 Jun 2023

  |    1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila     |    3 Juni 2023: Hari Pasar Modal Indonesia     |    14 Juni 2023: Hari Donor Darah     |    17 Juni 2023: Hari Dermaga     |    21 Juni 2023: Hari Krida Pertanian     |    22 Juni 2023: Hari Ulang Tahun DKI Jakarta     |    24 Juni 2022: Hari Bidan Nasional     |    29 Juni 2022: Hari Keluarga Berencana  

Live Streaming Radio KARIMATA FM

SENANDUNG RINDU (21.00-24.00)

Program Acara

Jam: 21:00:00  -  24:00:00

Kamis, 8 Juni 2023

Ainul Yaqin

Ainul Yaqin

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra asal daerah pemilihan Madura, Nizar Zahro, mendukung rencana deklarasi Provinsi Madura yang digagas Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M).

Pembentukan Provinsi Madura diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Selama ini potensi sumber daya alam Madura belum sepenuhnya dikelola secara baik. Bahkan, cenderung perusahaan asing yang menguasai blok offshore di sepanjang garis pantai selatan dan laut utara Madura," kata Nizar saat dihubungi, Senin (9/11/2015).

Anggota Komisi V DPR itu mengatakan, sebagai kawasan penghasil tambang, Madura akan mendapatkan dana bagi hasil dari sumber tambang sebesar 2,5 persen.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kemendagri.

"Misalkan blok di Kangian menghasilkan 13 ribu barel per hari, dikali 50 US dollar, dikalikan Rp 13.000 per US dollar, dikali 365 hari, itu sudah berapa pendapatan kotornya," ujarnya.

"Misalnya, untuk kepentingan bisnis pengusaha memotong 40 persen dari pendapatan kotor, sisanya pendapatan bersihnya bisa digunakan untuk pembangunan," kata Nizar.

Ia menambahkan, pembentukan Provinsi Madura memang belum memenuhi syarat administratif sesuai UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Jumlah kabupaten yang terdapat di Pulau Madura hanya empat kabupaten. Sementara, dibutuhkan minimal lima kabupaten atau empat kabupaten plus satu kotamadya untuk membentuk sebuah provinsi.

"Yang penting kita gaungkan saja dulu, sambil mengurus daerah administratif yang ada," ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk memenuhi syarat tersebut, ada dua opsi yang dapat dilakukan.

Pertama memecah Kabupaten Sumenep menjadi dua yaitu Sumenep daratan dan Sumenep kepulauan.

Kedua, menjadikan Kecamatan Kamal di Kabupaten Bangkalan sebagai kabupaten sendiri.

"Kalau melihat realita yang ada, wilayah yang paling besar adalah Bangkalan. Bisa saja memekarkan Bangkalan menjadi dua," ujarnya.