KARIMATAFM – Madura, Pamekasan: Adanya isu pihak pelabuhan Branta Tlanakan yang mempersulit surat-surat pelayaran bagi nelayan yang akan melaut, ternyata dibantah keras oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Branta, Pamekasan, Madura.
Kepala KUPP Branta Rudy Susanto mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada para nelayan sehingga nelayan saat ini sadar akan kewajibannya termasuk soal adiministrasi. Dan menurut Rudy, pihaknya tidak pernah mempersulit nelayan bagi yang akan mengurus surat-surat pelayaran.
“Sebenarnya menurut saya kalo masyarakatnya sudah tahu tentunya masalah seperti itu tidak akan timbul, terbukti masyarakat sudah sadar kewajiban dia untuk melaut harus ada surat surat dan kini sudah dipenuhi oleh masyarakat, kita sebagai syahbandar meluangkan waktu 24 jam untuk mereka,” terang Rudi
Rudy Susanto menjelaskan, ada dua surat-surat yang perlu dikantongi nelayan yang akan melaut itu surat pass kecil yang berlaku setiap tahun sekali dan surat ijin berlayar (SIB) yang selalu diperbaharui.
Sementara itu, jumlah perahu nelayan di pantai selatan Branta pesisir itu kurang lebih 200 unit perahu nelayan. (Tanziel/hen/karimatafm.com)
Caption: Pantai Branta Pesisir Pamekasan, Madura. (Foto: Hendra karimatafm)
KARIMATA MINGGU
05.00 - 10.00 WIB :
Resonansi PAGI
10.00 - 15.00 WIB :
Resonansi Siang
15.00 - 16.00 WIB :
Resonansi Sore
20.00 - 21.00 WIB :
Legenda Musik Indonesia
19.00 - 01.00 WIB :
Resonansi Malam
Selamat Menikmati