PAMEKASAN - Proses hukum DAUD SUMANTRI terdakwa ke-sepuluh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi/ Program listrik masuk Desa (PLMD) senilai Rp 8,2 miliar diperkirakan molor.
RENDRA YOZAR Humas Pengadilan Negeri Pamekasan mengatakan, ada beberapa hal yang memperlambat proses hukum terhadap Asisten Pemerintahan Pemkab Pamekasan itu. Diantaranya sidang pemeriksaan terdakwa yang diagendakan minggu ini, harus ditunda minggu depan, karena JPU tidak bisa mengikuti persidangan.
Penyebab lainnya karena bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri, sehingga terpaksa harus ditunda satu minggu lagi.
Menurut RENDRA YOZAR, jika tidak ada kendala lainnya, putusan terhadap terdakwa DAUD SUMANTRI bisa dijatuhkan satu bulan lagi. Itu pun jika tanpa Replik atau Duplik atas tuntutan JPU. Namun jika masih terdapat Replik Duplik diperkirakan bisa tuntas 1 setengah bulan lagi.
“kalau tepat waktu paling cepat sekitar 1 bulan lagi, tapi jika tanpa replik duplik maka bisa paling cepat sekitar 1 minggu bisa selesai,” terangnya.
Seperti diberitakan, dari 13 orang yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor PLMD. 10 orang telah divonis, namun DAUD masih menunggu putusan, sedang 2 orang lainya menjadi buronan Kejari Pamekasan.
Dari sepuluh terdakwa yang telah jatuh putusan divonis bersalah itu, ada 5 orang dari mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Yaitu ROOSNAWATY, HENY ROOSITA, MUNGID HARIYANTO, AHMAD FAUZI DAN DOMIRI.
Bahkan akhirnya ROOSNAWATY satu dari 5 terdakwa yang mengajukan banding itu telah divonis bebas oleh PT Jawa Timur. (Fauzi/hen/karimatafm.com)
KARIMATA SENIN
05.00 - 10.00 WIB : Karimata Pagi
08.10 - WIB : Jaring Radio
(Live Suara Surabaya)
10.00 - 12.00 WIB : Karimata Siang
12.00 - 16.00 WIB : KAFE DangDut
16.00 - 18.00 WIB : TITIK BALIK
17.10 WIB : Jaring Radio
(Live Suara Surabaya)
18.00 - 22.00 WIB : Karimata Malam
20.45 - 21.00 WIB : Jaring Radio
(Live Suara Surabaya)
21.05 - 22.00 WIB: Karimata Malam
22.00 - 22.10 WIB: Buletin Malam Karimata
22.10 - 01.00 WIB: Senandung Rindu (Sendu)
![]()