RADIO KARIMATA, SUMENEP – Anggota Polsek Saronggi Kabupaten Sumenep berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Rabu (24/02/2021) Malam.
Tersangka berinisial AF (24) warga Dusun Ares Tengah Rt/Rw 02/01 , Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep berhasil diamankan di salah satu rumah milik AS warga Desa Saronggi Sumenep.
AKP Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setelah kami selidiki memang benar, ada yang mengkonsumsi sabu di dalam kamar milik AS, kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya pada Kamis (25/02/2021) pagi.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa satu klip plastik berisi sabu berat kurang lebih 0,35 gram, 1 klip plastik yang berisi sisa sabu, 1 buah Pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 1 buah sedotan beserta bong.
“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Ziyad/Ans).