25 Sep 2023

  |    1 Agustus: Penampahan Galungan     |    2 Agustus: Hari Raya Galungan     |    5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional     |    10 Agustus: Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional     |    12 Agustus: Hari Raya Kuningan     |    14 Agustus: Hari Pramuka (Praja Muda Karana)     |    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia     |    18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia dan Hari Bhatara Sri     |    19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia     |    20 Agustus: Hari Radio Nasional     |    21 Agustus: Hari Maritim Nasional     |    24 Agustus: Hari Ulang Tahun TVRI dan Hari Jakarta Membaca  

Live Streaming Radio KARIMATA FM

DINAMIKA MADURA (05.00-09.00)

Program Acara

Jam: 05:00:00  -  09:00:00

Senin, 25 September 2023

Melli Febrian

Melli Febrian

Trending News

RADIO KARIMATA, PAMEKASAN – Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Madura terus melakukan beberapa upaya untuk menggempur rokok ilegal di Madura khususnya di Pamekasan, salah satunya dengan pemusnahan 3 juta batang rokok illegal yang dilakukan pada Kamis (26/11/2020) pagi.

Ako Rako Kembaren, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis mengatakan, hal ini dilakukan untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang – barang illegal yang berbahaya.

“Langkah ini sebenarnya juga dilakukan sebagai bentuk pengamanan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok illegal,” ujarnya saat Talkshow di Dinamika Madura Radio Karimata pada Jum’at (26/11/2020) pagi.

Disebutkan bahwa pengusaha rokok yang akan mendirikan usaha pabrik rokok harus melakukan pengurusan izin untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Jadi, pengusaha kecil maupun menengah harus mengurus izin, karena nantinya ada beberapa pasal yang mengatur terkait perizinan tersebut, bahkan tidak hanya bagi perusahaan rokok,” terangnya.

Sementara Trisilo Asih Setyawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menambahkan, setiap rokok yang tidak berpita cukai tentunya akan menghasilkan keuntungan yang lebih banyak, karena mereka tidak dikenakan bea atau pajak.

“Dari situlah yang membuat tidak adil dengan pengusaha yang sudah resmi dan menimbulkan adanya potensi kerugian yang dialami oleh negara kita,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penindakan sejak periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020 terdapat sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal senilai Rp. 2.848.118.780 (dua miliar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.684.982.570 (satu miliar enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

“Rokok ilegal tersebut berasal dari operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan dibidang cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 (tujuh puluh empat) kali penindakan” tegasnya.

Pihaknya menyatakan bahwa, proses pengurusan izin usaha rokok cukup mudah. Syarat utama untuk mendirikan pabrik rokok yaitu harus memiliki lahan usaha minimal 200 m².

“Apabila ada diantara kawan-kawan yang akan melakukan pengurusan izin usaha, kami tidak akan mempersulit dan kami pastikan tidak ada pungutan secara pribadi,” tambahnya.

Tidak hanya soal izin, rokok yang sudah berpita cukai tentunya akan lebih aman dan layak untuk dikonsumsi. Karena rokok yang resmi sudah dilakukan uji lab untuk mengetahui kandungan dalam rokok tersebut.

“Maka dari itu kami terus mewanti-wanti masyarakat untuk mengkonsumsi rokok yang berpita cukai,” tegasnya.

Pihaknya akan terus melakukan upaya secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarkat di Madura, maupun represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai illegal di wilayah Madura.

“Upaya pengawasan dan sosialisasi akan terus kami lakukan dengan bekerjasama dengan Pemerintah (Pemkab) masing-masing,” pungkasnya. (Dina/Eki)


MITRA USAHA

Puder-38
NUVO-ACTIVE-5
NUVO-ACTIVE-6
NUVO-CORONA-1
HERS-PROTEX-BIRU
BABY-HAPPY
MIE-SUKSES
GIV-HIJAB-2
MILKU-1
KECAP-SEDAP
SO-YUMIE
OLALA-JELY-DRINK
DOWNY-ANTI-APEK-DOBLE-GOPEK
CIPTADENT-SIKAT-GIGI-88-LUBANG
AXIS-PAKET-KUOTA-DISC-50
MIE-SEDAP-SALERO-PADANG
MIE-SEDAP-AYAM-BAWANG
INDIHOME
RUMAH-MEUBEL
Mau Pasang Iklan?

Latest News

1

Pasien Meninggal Dunia di Toilet, Begini Penjelasan Humas RSUD Sampang

2

Disbudporapar Sumenep Targetkan PAD 780 Juta di Sektor Wisata

3

Pemerintah Wacanakan Larangan Haji Lebih Dari 1 Kali, Simak Penjelasan Kemenag Pamekasan

4

Pawai Karnaval di Proppo Pamekasan, Petugas Lakukan Pengalihan Lalu Lintas