Kejari Pamekasan Musnahkan Rokok Ilegal
RADIO KARIMATA, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus. Dua pelaku dijatuhi hukuman pidana satu tahun oleh Majelis hakim PN Pamekasan. Sementara barang buktinya sudah dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu-sabu, ekstansi, batangan rokok dan barang bukti lainnya, di halaman Kejari Pamekasan, Rabu (11/03/2020) Pagi.
Kajari Pamekasan, Teuku Rahmantsyah mengatakan pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan setelah perkara tuntas. Dua pelaku yakni NL dan SJ dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
“Sejak bulan Oktober 2019 hingga bulan Januari kemarin sebanyak 47 perkara yang sudah dikumpulkan, tersangka berinisial SD dengan BB yang dimusnahkan yakni Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 73,728 dan 49 ½ butir ekstansi, tersangka berinisial SD” Ucap Kepala Kajari Pamekasan.
Sementara untuk tindak pidana khusus yang perkaranya berasal dari Bea Cukai, tersangka berinisial SHL dengan Barang bukti yakni barang kena cukai tembakau berupa batangan rokok dan mesin merek YS sebanyak 25 karton sama halnya dengan 440.000 batang rokok yang tidak dikemas untuk penjualan eceran.
“Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 440 ribu batang rokok, sehingga total kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp. 300 juta," Ujarnya.
Tengku Rahmansyah mengaku prihatin, sebab penikmat barang haram mematikan tersebut rata-rata masih usia produktif.
“Tapi dari pemusnahan ini, pastinya akan lebih banyak lagi pengguna yang masih berada di Pamekasan, sehingga ini menjadi satu pemikiran yang harus segera dilakukan gerakan bersama untuk melawan peredaran Narkoba tersebut,” Tutupnya. (Anisa/Hen)