Mulai Diberlakukan, Sejumlah Pengendara di Sampang Terjaring Tilang Manual
RADIO KARIMATA, SAMPANG – Satlantas Polres Sampang kembali menerapkan tilang manual sejak pekan lalu, sehingga banyak pengendara yang mendapatkan sanksi berupa tilang ditempat saat berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Tutud Yudho melalui KBO Lantas Sampang, Ipda Syafriwanto mengatakan diterapkannya kembali tilang manual karena adanya intruksi dari Pimpinan berupa tindakan tegas untuk pengendara.
“ Untuk pengendara yang melanggar lalu lintas mendapatkan sanksi bahkan ada kendaraan yang dibawa ke Mapolres Sampang agar mendapatkan efek jera,” ujarnya kepada Jurnalis Radio Karimata di Sampang, pada Sabtu (04/03/2023).
Menurutnya, selama ini ada sekitar 14 pengendara mendapatkan sanksi tilang dikawasan dalam kota, khususnya jalan baru diresmikan, yakni Jalur Lingkar Selatan (JLS).
Ipda Syafriwanto menambahkan pengendara yang mendapatkan sanksi tegas serta di amankan di Mapolres Sampang diantaranya memiliki pelanggaran seperti menggunakan kenalpot Brong, plat nomor kendaraan dibuka, berbonceng tiga dan pelanggaran lainnya.
“ Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelanggar lalu lintas saat menjalankan sidang tilang nantinya, diantaranya kondisi kendaraan harus dikembalikan ke semula seperti mengubah kenalpot brong menjadi kenalpot biasa dan plat kendaraan dipasang sesuai tempatnya,” tambahnya.
Sejauh ini penindakan tilang manual lebih difokuskan di kawasan perkotaan dengan mengandalkan cara hunting, dalam artian melakukan pemantauan dengan patroli keliling di area perkotaan.
" Kita sudah melakukan patroli keliling di area perkotaan untuk menyisir pelanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan agar segera ditindak tegas,” tutupnya.( Qodir/Ans)