Bea Cukai Madura Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Sopir Truk Jadi Tersangka
KARIMATA.NET, PAMEKASAN - Bea Cukai Madura menetapkan D warga Pamekasan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Rokok Ilegal yang diamankan Bea Cukai Madura, pada Selasa (04/04/2023) di Bangkalan.
Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura mengatakan bahwa pihaknya baru menetapkan sopir berinisial D sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini rokok ilegal tersebut belum ditemukan pemiliknya.
" Waktu itu kami amankan 3 orang, dan baru kami tetapkan 1 orang sebagai tersangka, sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa yang membawa itu yang dianggap memiliki," Tegasnya saat diwawancarai Jurnalis Radio Karimata, Senin (10/04/2023).
Ia juga mengaku kesulitan untuk mengungkapkan dimana lokasi sebenarnya produksi rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Madura.
" Ini banyak yang mengklaim bahwa rokok itu milik beberapa orang, tapi kami tampung semua untuk penyelidikan lebih lanjut," Tambahnya.
Selain D yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang Z dan T sebagai kernet truk juga wajib lapor.
" Ia berjanji akan segera mengungkap kasus tersebut, serta akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Tutupnya.
Sebelumnya diberikan bahwa, Polres Bangkalan berhasil mengamankan truk bermuatan rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan pita cukai di Junok, Bangkalan pada Selasa (04/04/2023) dini hari.
Dalam kasus tersebut Bea Cukai Madura mengamankan sekitar 180 karton atau 2.880.000 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 2. 284.545.600. (Ziyad/Mel)