Buron Hampir 6 Bulan, AS Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sumenep di Dapur Milik Warga Ganding
KARIMATA.NET, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Kelas II B Sumenep, pada Jumat (02/06/2023) Pagi.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H mengatakan bahwa pelaku AS berhasil ditangkap pada Hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 oleh Satreskrim Polres Sumenep dan AS sendiri beralamat Dusun Peccaren, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“AS ditangkap di sebuah dapur rumah beralamat Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep pada Jum'at 02 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya saat on air di Karimata.net, Jumat (02/05/2023) siang.
Menurut AKP Widi, AS kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu. Penangkapan terhadap DPO Lapas AS berawal dari Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi keberadaan DPO AS tengah berada di wilayah Kecamatan Ganding.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Resmob langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AS,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak tanggal 23 Desember 2022 , DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP. AS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (Ziyad/Ayg)