Tak Punya Dokumen Lengkap, Belasan PMI Asal Sampang Dideportasi
KARIMATA.NET, SAMPANG - Belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Sampang dideportasi akhir Mei 2023 lalu setelah diketahui tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Uriantono Triwibowo, melalui stafnya, Moh Zainoddin mengatakan setidaknya ada 15 PMI dengan rincian 14 orang dideportasi dari Malaysia dan 1 orang dari Arab Saudi.
“Mereka dideportasi karena dokumennya tidak lengkap, jadi mereka menjalani hukuman ada yang satu tahun, ada yang dua tahun, ada juga yang memang saat ditangkap oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang ada di Tanjung Pinang mereka hanya ditahan sebentar baru dikembalikan ke daerah asal,” katanya kepada Jurnalis Karimata di Sampang, Kamis (08/06/2023) sore.
Zainoddin menambahkan total PMI asal Sampang yang berangkat merantau hingga saat ini ada sebanyak 119 orang. Ratusan warga Sampang yang memilih menjadi perantau dengan jalur legal tersebut berasal dari 14 Kecamatan di Sampang.
Diketahui sudah puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Sampang, dideportasi dari tempat perantauannya, selama tahun 2023 ini. (Qodir/Icr)