Awas Kamera ETLE Mengawasi Setiap Saat!
RADIO KARIMATA, SUMENEP – Masyarakat kini harus kian tertib berlalu lintas, sebab penerapaan Tilang Elektronik (ETLE) telah diberlakukan.
Masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas meski bukan dikota asalnya akan tetap diberi surat tilang.
“Jadi misalkan orang Pamekasan lalu dicapture oleh Mobil Incar Satlantas Polres Sumenep meskipun orang luar Sumenep, akan tetap kita kirim surat tilangnya ke alamat orang yang melanggar itu,” ujar AKP Lamudji Kasatlantas Polres Sumenep saat On Air di Radio Karimata pada Sabtu (14/05/2022) sore.
Pihaknya mengungkapkan bahwa adanya tilang elektronik (ETLE) yang telah diberlakukan di Sumenep mendapat respon yang berbeda dari masyarakat, ada yang menerima kebijakan tersebut ada pula yang menolak.
“Tapi masyarakat tetap mengikuti prosedur yang ada,” tuturnya.
AKP Lamudji menjelaskan jika ada pelanggar yang ditilang namun tidak membayar, maka nantinya data pelanggarannya akan tetap muncul ketika melakukan perpanjangan surat kendaraan.
“Nantinya akan terlampir kalau orang itu dulu pernah melanggar,” tambahnya.
Mobil Incar (Integrated Node Capture Attitude Record) beroperasi setiap hari secara mobile atau berpindah-pindah tempat.
Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih patuh lagi dalam berlalu lintas, sebab Tilang Elektronik (ETLE) ini dilakukan untuk mengurangi penyimpangan dalam berlalu lintas. (Fitri/Mel)