Beri Perlindungan Maksimal, Vaksin Booster Kedua Mulai Diberikan Untuk Lansia
RADIO KARIMATA, PAMEKASAN – Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022, resmi memperbolehkan vaksin booster kedua bagi masyarakat kategori lanjut usia (lansia).
Menanggapi hal itu, Hidayat Kabid P2P Dinas Kesehatan Pamekasan mengatakan kebijakan ini berlaku untuk melindungi masyarakat utamanya lansia yang rentan terpapar Covid-19.
“Selain itu, saat ini diketahui ada peningkatan kasus Covid-19 dibeberapa bulan terakhir, sementara capaian vaksin Booster di Pamekasan juga masih rendah yaitu sekitar 16%,” ujarnya saat On Air di Dinamika Madura, Senin (28/11/2022) sore.
Hidayat menambahkan, untuk sementara vaksin yang diberikan dan tersedia di Pamekasan adalah jenis Pfizer. Dengan ketentuan lansia berusia 60 tahun dan sudah menerima vaksin booster pertama dengan jarak 6 bulan.
“Kalau persyaratannya sama, berKTP Pamekasan, nanti juga akan di screening apakah sesuai kriteria untuk vaksin atau tidak,” tambahnya.
Hingga saat ini, Dinas Kesehatan sudah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan capaian vaksin di Pamekasan. Salah satunya sosialisasi di seluruh Puskesmas yang ada di Pamekasan untuk memberikan pelayanan vaksin. Kemudian nanti juga akan ada upaya menggalakan kembali vaksinasi setelah berkoordinasi dengan Forkopimda Pamekasan dan stakeholder terkait.
“Karena pandemi belum berakhir dan saat ini diketahui ada peningkatan yang cukup signifikan, dihimbau masyarakat bisa memanfaatkan program vaksinasi ini karena sampai saat ini bisa diakses dengan mudah di seluruh faskes seperti Puskesmas dan ini gratis,” tutupnya. (Ica/Ayg)