06 Feb 2023

images/banners/LOGO%20KARIMATA%20NEW%20-%20PUTIH.png#joomlaImage://local-images/banners/LOGO KARIMATA NEW - PUTIH.png?width=7000&height=2500    |    5 Februari: Hari Lahir Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)     |    5 Februari: Hari Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi     |    9 Februari: Peringatan untuk hari Kavaleri     |    9 Februari: Hari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)     |    9 Februari: Hari Pers Nasional     |    13 Februari: Hari Persatuan Farmasi Indonesia     |    14 Februari: Hari Peringatan Pemberontakan Pembela Tanah Air (PETA)     |    19 Februari: Hari Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohadnudnas)     |    20 Februari: Hari Pekerja Nasional     |    21 Februari: Hari Peduli Sampah Nasional     |    22 Februari: Hari Istiqlal     |    28 Februari: Hari Gizi Nasional Indonesia    images/banners/LOGO%20KARIMATA%20NEW%20-%20PUTIH.png#joomlaImage://local-images/banners/LOGO KARIMATA NEW - PUTIH.png?width=7000&height=2500

Live Streaming Radio KARIMATA FM

DINAMIKA MADURA (12.00-15.00)

Program Acara

Jam: 12:00:00  -  15:00:00

Senin, 6 Februari 2023

Ica Rahman

Ica Rahman

Forum Komunikasi Organisasi Profesi (FKOP) Sumenep Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. (foto: Ist-Karimata)

RADIO KARIMATA, SUMENEP – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sumenep menyatakan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Abd. Azis, Sp, R.ad, Ketua IDI Cabang Sumenep menjelaskan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan undang-undang penyederhanaan dari undang-undang kesehatan.

"Jadi ada belasan undang-undang yang dijadikan satu, diantarnya RUU praktek kedokteran, kebidanan, keperawatan, tentang JKN, pendidikan dibidang kesehatan," jelasnya saat on air di Radio Karimata, Senin (28/11/2022) Sore.

Menurutnya, yang menjadi penolakan oleh IDI Sumenep adalah terkait dengan praktek profesi kesehatan seperti dokter, bidan tau perawat.

"Jadi disitu meminimalisir peran dari organisasi profesi, sehingga nanti berpotensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang maksimal karena kontrol terhadap anggotanya berkurang," katanya.

Ia juga melanjutkan bahwa dalam UU Kesehatan terdapat UU praktek kedokteran dimana peran IDI harus menelaah terlebih dahulu terhadap dokter yang akan melakukan praktek profesinya.

"Setiap dokter yang akan praktek harus mendapat rekomendasi IDI, dimana IDI akan melakukan penelaahan terlebih dahulu, jika sudah layak maka akan dikelurkan rekomendasi," tambahnya.

Bahkan jika UU Omnibus Law diterapkan juga akan berakibat pada ketidak jelasan tempat praktek dan akan berpotensi pada kontrol yang kurang karena akan banyak tempat praktek.

"Alasan utamanya adalah peran organisasi profesi yang selama ini bersinergi dengan baik bersama stakeholder dalam hal ini Dinkes akan berkurang. Rekomendasi organisasi profesi tidak dibutuhkan lagi untuk pengurusan ijin praktek. Dan ini sangat rawan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dimasyarakat," ucapnya.

Abd. Azis juga mengklaim jika pembahasannya terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup dan terburu-buru. Padahal harusnya terbuka dan transparan. (Ziyad/Bam)