Batas Pencairan THR 2023 H-7 Lebaran, Disnaker Pamekasan Tunggu SE Gubernur Jatim
KARIMATA.NET, PAMEKASAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idul Fitri 2023.
Yusuf, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa Pihaknya masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Timur tentang pencairan THR.
“Kemarin Memang sudah ada perintah dari Kementerian paling lambat H-7 Lebaran, tapi kan sesuai Mekanisme Surat itu dari Kementerian ke Gubernur, Kemudian ke Bupati setelah itu baru ke Kami yang akan sebarkan ke beberapa perusahaan yang ada di Pamekasan,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata.net, Sabtu (01/04/2023) pagi.
Menurutnya, di Pamekasan sesuai data wajib lapor Ketenagakerjaan yang diterima pihaknya terdapat sekitar 900 lebih perusahaan, namun terdapat beberapa perusahaan yang tidak melaporkan para pekerjanya kepada Disnaker.
“Tiap tahunkah wajib lapor, kebetulan yang terdata itu sekitar 900 san perusahaan,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Perusahaan untuk tidak terlambat membayar THR para karyawannya, guna meningkatkan kesejahteraan karyawan.
“Kami meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya agar pengusaha membayarkan THR secara penuh,” tutupnya.
Diketahui bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (Ziyad/Ayg)