Ini Syarat agar Madura Pisah dari Provinsi Jawa Timur
Kecamatan Kamal di Kabupaten Bangkalan diwacanakan untuk berdiri sendiri menjadi kabupaten atau kota di Pulau Madura. Hal itu untuk memenuhi syarat agar Madura bisa lepas dari Provinsi Jawa Timur dan menjadi provinsi sendiri.
Selama ini, di Madura masih ada empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Sementara untuk menjadi provinsi, minimal harus memiliki lima daerah administratif.
"Kecamatan Kamal memang sempat disinggung akan menjadi daerah sendiri dalam pertemuan dengan Gubernur Soekarwo tadi," kata Ketua Panitia Persiapan Provinsi Madura, Achmad Zaini, seusai bertemu Gubernur Jawa Timur Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (8/11/2015).
Selanjutnya, wacana menjadikan kecamatan di sisi paling barat Pulau Madura itu menjadi daerah sendiri akan dibahasnya lebih mendalam secara akademik dengan melibatkan perguruan tinggi serta tokoh Madura lainnya.
Menurut Zaini, ada dua pilihan, Kamal akan menjadi daerah sendiri, atau Bangkalan menjadi kabupaten dan kota.
"Yang jelas, prinsip dasar Madura. Menjadi provinsi sendiri adalah agar pembangunan di Madura menjadi maksimal, dengan tetap mempertahankan nilai-nilai lokal dan syiar agama Islam," tegasnya.
Soekarwo sendiri tidak mempermasalahkan jika Madura menjadi provinsi sendiri. Menurut dia, yang penting tujuan memisahkan diri dari provinsi Jawa Timur itu dengan tujuan lebih menyejahterakan masyarakat Madura.
Secara institusi, dia tidak memiliki wewenang untuk mendukung atau menolak karena wewenang kebijakan menyetujui terbentuknya provinsi adalah pemerintah pusat.