Transaksi Gagal, Pasca Rekening Seorang Penjual Burung di Pamekasan Diblokir KPK
RADIO KARIMATA, PAMEKASAN - KPK perintahkan rekening Ilham Wahyudi (39) warga desa Buddih Kecamatan Pademawu Pamekasan, yang merupakan seorang penjual burung, untuk dilakukan pemblokiran.
Ilham saat On Air di Dinamika Madura mengatakan sebelumnya Ia hendak mentransfer uang kepada temannya melalui aplikasi m-banking, namun tidak bisa melakukan transaksi.
“Saya kaget karena saldonya hanya dua juta lebih kok bisa berurusan dengan KPK, akhirnya saya telpon ke Halo BCA, jawabannya diarahkan kirim data ke CS atau via Email, saya memutuskan untuk ke CS aja,” ujarnya saat On Air Di Radio Karimata pada Kamis (26/01/2023) malam.
Pada Senin (16/01/2023) pihaknya mendatangi Customer Service BCA cabang Pamekasan untuk mengurus rekeningnya tersebut.
“Dan setelah melengkapi persyaratannya saya langsung di kasih tau bahwa rekeningnya sudah bisa, namun setelah saya cek kembali ternyata tetap gak bisa, pada akhirnya dipanggil kembali oleh CS nya diberitahu bahwa rekening saya diblokir oleh KPK,” tambahnya.
Menurutnya pemblokiran tersebut dilakukan atas perintah KPK. Ia menambahkan surat pemblokiran yang ia terima hanya dari pihak BCA dan sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat resmi dari KPK atas pemblokiran rekeningnya.
“Saya sudah coba juga hubungi KPK cuman disuruh via email, dan setelah dicoba via email disuruh menghubungi melalui laman kpk.go.id,” jelas Ilham.
Pria yang sempat berbisnis jual-beli burung itu berharap pemblokiran atas rekeningnya bisa segera menemukan titik terang. Pasalnya hingga saat ini Ilham tidak tahu secara pasti penyebab KPK melakukan pemblokiran tersebut. (Ainul/Icr)