KPU Pamekasan : Butuh 2.924 Pantarlih Untuk Pemutakhiran DPT
RADIO KARIMATA, PAMEKASAN – Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pamekasan saat ini membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 mulai 26-31 Januari 2023.
Ibnun Hasan Mahfud, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pamekasan mengatakan, Pantarlih akan bertugas untuk melakukan pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tugasnya mendata calon daftar pemilih sekaligus memastikan keberadaan orang yang sudah terdaftar, apakah masih di desa tersebut, meninggal atau mungkin pindah domisili, termasuk apakah masih ada penduduk yang belum masuk DPT,” ungkap Ibnun saat On Air di Dinamika Madura, Minggu (29/01/2023) siang.
Sementara masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bisa langsung mendatangi Sekretariat PPS yang bertempat di Kantor Kelurahan atau Balai Desa setempat.
“Persyaratannya minimal usia 18 tahun, pendidikan minimal SMA Sederajat, menyertakan surat pernyataan, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4x6, foto copy KTP, foto copy ijazah, surat keterangan sehat, surat pernyataan bermaterai dan bukan anggota partai politik,” tambah Ibnun.
Mengenai jumlah Pantarlih, lebih lanjut Ibnun menjelaskan akan sama dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten/Kota. Untuk Pamekasan sendiri ada 2.924 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Setiap TPS ada 1 Pantarlih yang akan mengecek maksimal 300 pemilih, sehingga kebutuhan setiap desa tidak sama. Pantarlih akan bertugas mulai 6 Februari - 15 Maret 2023, terhitung 2 bulan kerja atau 40 hari kalender,” katanya.
Pihaknya mengajak masyarakat Pamekasan turut aktif dalam berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara. (Fitri/Icr)